Tupoksi Penyuluh Agama
penyuluh perlu mengetahui empat fungsi utama yang melekat
padanya. Pertama, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan
kehidupan keagamaan. Kedua, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan
kitab suci masing-masing.
Ketiga, advokatif yaitu penyuluh berperan untuk membela
kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
Keempat, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat
untuk penyelesaian masalah. “Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan
untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat beragama yang mengadu,”
Penyuluh Agama adalah
Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental , moral dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Keputusan Menkowasbang pan No 54/1999
Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan
dan penyuluhan Agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.
Tugas pokok Penyuluh:
Melaksanakan penyuluhan Agama, Menyusun dan menyiapkan program, Melaksanakan
dan melaporkan serta Mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan; Memberikan
bimbingan dan konsultasi; Memberi arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan
kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan
Komentar
Posting Komentar