Tupoksi Penyuluh Agama

 

penyuluh perlu mengetahui empat fungsi utama yang melekat padanya. Pertama, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Kedua, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing.

Ketiga, advokatif yaitu penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.

Keempat, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. “Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat beragama yang mengadu,”

Penyuluh Agama adalah Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental , moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Keputusan Menkowasbang pan No 54/1999 Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.

Tugas pokok Penyuluh:
Melaksanakan penyuluhan Agama, Menyusun dan menyiapkan program, Melaksanakan dan melaporkan serta Mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan; Memberikan bimbingan dan konsultasi; Memberi arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan

Komentar